Unit Pengelola Zakat (UPZ) Yayasan Indonesia Menerjemah Al Quran adalah lembaga dibawah naungan Yayasan Indonesia Menerjemah Al Quran yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Baznas Kota Tangerang Selatan No. UPZ/554, tanggal 07 Juli 2021 , Tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat, Baznas Kota Tangerang Selatan, Yayasan Indonesia Menerjemah Al Quran Pondok Cabe Ilir Pamulang, dengan harapan dapat meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf, yang kemudian disalurkan untuk mewujudkan program program Yayasan Indonesia Menerjemah Al Quran, yaitu